Diklat : Pengertian, Saran, Tujuan, Jenis Dan Jenjang
Diklat : Pengertian, Tujuan, Jenis Dan Jenjang
Kali ini penulis akan membahas mengenai diklat dimulai dari pengertiannya, tujuannya, jenisnya dan jenjang diklat tersebut .
Sebelumnya, selamat datang kembali buat para administrator muda Indonesia , Penulis selalu berharap kita dalam keadaan terbaik dan diberikan nikmat sehat selalu.
Baiklah untuk tidak memperpanjang basa – basi langsung saja kalian scroll kebawah ya teman – teman sekalian .
Pengertian Diklat
Sebelum memahampi apa itu diklat kepegawaian kita terlebih dahulu memahami apa itu diklat.
Pendidikan dan pelatihan atau yang biasanya disebut dengan diklat merupakan sebuah proses penyelenggaraan belajar dan mengajar untuk meningkatkan skill atau keterampilan dan juga pengetahuan seorang pegawai atau karywan .
Pengertian Diklat Kepegawaian :
Diklat Kepegawaian merupakan segala proses dalam bentuk pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis atau juga mengikuti sebuah seminar yang berkaitan erat dengan bidang kepegawaian dan permasalahan serta solusi dibidang tersebut .
Karena pada dasarnya seorang pegawai / PNS merupakan tenaga kerja manusia, baik secara jasmani dan rohani senantiasa dibutuhkan oleh sebuah organisasi / perusahaan / instansi pemerintah . seorang pegawai / PNS menjadi modal pokok dalam mencapai tujuan atau sasaran yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Maka dari itu seorang pegawai / PNS umumnya merupakan seseorang yang melaksanakan pekerjaan di sebuah organisasi / perusahaan atau pun instansi pemerintah . Oleh karena itu penting adanya diklat / bimtek yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu tenaga kerja para pegawai / PNS sehingga mampu membantu organisasi / perusahaan dan instansi pemerintah untuk mencapai tujuannya dengan seefekti dan seefesien mungkin.
Fungsi Diklat
Secara umum diklat memiliki 2 fungsi , yaitu :
- Diklat berfungsi sebagai cara untuk meningkatkan pengetahuan seorang pegawai atau seorang karyawan
- Dan juga diklat berfungsi untuk menambah skill atau keterampilan seorang pegawai atau karyawan .
Dasar Hukum Diklat Kepegawaian
Secara umum ada beberapa dasar hukum dalam diklat kepegawaian yaitu :
- UU No. 8 Th 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 43 Th 1999
- PP atau Peraturan Pemerintah No. 98 Th 2000 jadi Peraturan Pemerintah No. 11 Th 2002
- PP atau Peraturan Pemerintah No. 9 Th 2003
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara / BKN No. 11 Th 2002
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara / BKN No. 13 Th 2003
Saran Diklat Kepegawaian
Saran diklat kepegawaian adalah untuk terwujudnya para pegawai atau karyawan yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing – masing jabatan yang diduduki atau yang mau diduduki
Tujuan Diklat Kepegwaian
Secara umum ada 4 tujuan dari diklat kepegawaian yaitu :
- Untuk meningkatkan keahlian, skill atau keterampilan, sikap dan pengetahuan dalam rangka melakukan tugas jabatan secara perofesional dan dilandasi dengan etika dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan sebuah organisasi , perusahaan atau instansi
- Untuk meciptakan pagawai atau sdm ( sumber daya manusia ) yang mampu berperan untuk pembeharu dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa
- Untuk memantapkan semangat dan sikap dalam pengabdian yang beorientasi pada kegiatan pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat .
- Untuk menciptakan keserasian dalam misi dan dinamika pola pikir dalam melakukan atau menjalankan tugas pemerintahan demi terwujudnya kepemerintahan yang diinginkan .
Jenis Dan Jenjang Diklat Kepegawaian
1. Diklat Prajabatan
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan calon pegawai atau calon karyawan menjadi seorang pegawai atau karyawan. Setiap calon pegawai (CPNS) untuk diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan dinyatakan lulus dalam diklat prajabatan tersebut, dan selambat – lambatna 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai calon pegawai (PNS)
Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para calon pegawai (CPNS) dalam rangka pembentukan kepribadian, etika seorang PNS dan kwawasan kebangsaan,bidang tugas,pengetahuan dasar sistem penyelenggaraan negara dan budaya organisasi atau instansi dengan maksud agar para calon pegawai (CPNS) dapat melaksanakan tugas dan perananya sebagai pelayan publik secara maksimal
Jenjang Diklat Prajabatan
Secara umum terdapat 3 jenjang diklat prajabatan terdiri dari :
- Diklat prajabatan Gol I untuk Calon Pegawai (CPNS) tamatan SLTP / SMP kebawah
- Diklat prajabatan Gol II untuk calon pegawai (CPNS) tamatan SLTA / SMA sampai dengan Diploma III / D III
- Diklat prajabatan Gol III untuk calon pegawai ( CPNS ) tamatan diploma IV ( D IV ) atau Strata 1 ( S1 )
2. Diklat Dalam Jabatan
Secara umum terdapat 3 diklat yang biasa dilakukan dalam jabatan , yaitu :
1. Diklat kepemimpinan
Diklat kepemimpinan merupakan diklat yang dilakukan untuk mencapai persayaratan kompetensi kepemimpinan pegawai yang didasarkan kepada jenjang jabatan struktural yang diemban
Kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang pegawai / PNS dalam diklat kepemimpinan yang diangkat dalam jabatan struktural yang bertujuan untuk memenuhi kompetensi jabatan seorang pegawai / PNS tersebut disamping syarat – syarat lain yang ditetapkan.
Oleh sebab itu , diklat kepemimpinan hanya ditujukan bagi pegawai / PNS yang akan atau sudah pernah menduduki jabatan struktural. Maka keikutsertaan pegawai / PNS dalam diklat ini sifatnya selektif dan diikuti dengan landasan penugasan karena diklat kepemimpinan bukan fasilitas yang bersifat terbukan dan dapat diterima sebagai hak oleh para pegawai / PNS.
Karena pada dasarnya jabatan merupakan suatu bentuk penugasan dan bukan sesuatu yang dapat dimiliki secara personal
Jenjang Diklat kepemimpinan
Secara umum ada 4 jenjang dalam diklat kepemimpinan, yaitu :
- Diklat kepemimpinan tingka 4 / IV, yang dipersyaratkan dan ditujukan kepada pemangku jabatan eselon 4 /IV
- Diklat kepemimpinan tingka 3 / III, yang dipersyaratkan dan ditujukan kepada pemangku jabatan eselon 3 / III
- Diklat kepemimpinan tingka 2 / II, yang dipersyaratkan dan ditujukan kepada pemangku jabatan eselon 2 / II
- Diklat kepemimpinan tingka 1 / I, yang dipersyaratkan dan ditujukan kepada pemangku jabatan eselon 1 / I
Walaupun diklat kepemimpinan memiliki jenjang – jenjang , tetapi keikutsertaan para pegawai / PNS diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dibenarkan untuk mengikuti diklat kepemimpinan pada tingkat dibawahnya.
2. Diklat Fungsional
Diklat fungsional merupakan proses diklat yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan komptensi yang dibutuhkan dan juga sesuai dengan jenis jabatan fungsional dan jenjang jabatan fungsional yang dimaksud . Jenis jenjang diklat fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan untuk masing – masing jabatan fungsional yang dimaksud
Jenis Dan Jenjang Diklat Fungsional
- Diklat fungsional keahlian
Merupakan diklat yang memberikan dan mengajarkan tentang pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
- Diklat fungsional skill / keterampilan
Merupakan diklat yang memebrikan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan skill / keterampilan mengenai nilai fungsional tersebut .
3. Diklat teknis
Diklat teknis merupakan diklat yang dilakukan untuk mencapai persyaratan dibidang teknis dan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pegawai / PNS . dalam hal ini, kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan seorang pegawai / PNS dalam melakukan pekerjaan dibidang – bidang tertentu untuk melakukan pekerjaan masing – masing.
Jenis Dan Jenjang Diklat Teknis
Secara umum ada 2 jenis dan jenjang dari diklat teknis, yaitu :
- Diklat teknis bidang umum ( bidang administrasi dan manajemen )
Merupakan diklat teknis yang dilakukan untuk memberi keterampilan ( skill ) dan penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis sehingga mampu menunjang tugas administrasi dan manajemen yang baik dan bersifat umum.
- Diklat teknis bidang substantif
Merupakan diklat yang memberikan dan mengajarkan skill / keterampilan dan juga pengetahuan teknis yang berkaitan secara langsung dengan aktivitas tugas pokok instansi atau organisasi yang bersangkutan .
Bagi pegawai / PNS yang belum berkesempatan memenuhi persyaratan kompetensi dalam sebuah jabatan sebaiknya dan disarankan untuk mengikuti diklat teknis yang berhubungan dengan persyaratan dimasing – masing kompetensi jabatan .
Baiklah sekian informasi dari penulis mengenai diklat dimulai dari pengertiannya, tujuannya, jenisnya dan jenjang diklat tersebut .
Maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam penulisan .
Semoga yang penulis tuangkan dapat bermanfaat bagi para pengajar , pelajar , mahasiswa dan masyarakat luas untuk menambah ilmunya .
Bagi kalian yang ingin mendapatkan notifikasi mengenai updatenya blog ini , silahkan ikuti dan sukai halaman facebook kami yang tertera di sudut kanan atas . sekian .
Enjoy . . . . .
Semangat bg🔥
BalasHapus